Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutus sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan kepada Firli Bahuri terkait bergaya hidup mewah.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan, berupa tertulis agar terperiksa tidak ulangi perbuatannya," ujar ketua majelis etik, Tumpak Pangabean, dalam sidang pelanggaran kode etik, Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Firli diminta menjaga sikap dan perilaku selaku ketua KPK. Hal itu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Taati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman etik KPK," tuturnya.
Keputusan Dewas KPK telah melewati serangkaian pertimbangan. Anggota majelis etik Albertina Ho mengatakan Firli selaku ketua KPK seharusnya menjadi teladan dan tidak melakukan hal-hal yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
"(Tindakan Firli) menimbulkan tanggapan negatif dan berpotensi timbulnya penurunan kepercayaan masyarakat, setidaknya berpengaruh kepada pimpinan KPK lainya," jelasnya.
Firli mengaku menerima putusan Dewas KPK tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran kode etik dengan bergaya hidup mewah.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya pastikan tidak akan melakukan lagi," ujar Firli.
Baca: Dewas KPK Diharapkan Memutus Firli Bahuri Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutus sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan kepada Firli Bahuri terkait bergaya hidup mewah.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan, berupa tertulis agar terperiksa tidak ulangi perbuatannya," ujar ketua majelis etik, Tumpak Pangabean, dalam sidang pelanggaran kode etik, Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Firli diminta menjaga sikap dan perilaku selaku ketua KPK. Hal itu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Taati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman etik KPK," tuturnya.
Keputusan Dewas KPK telah melewati serangkaian pertimbangan. Anggota majelis etik Albertina Ho mengatakan Firli selaku ketua KPK seharusnya menjadi teladan dan tidak melakukan hal-hal yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
"(Tindakan Firli) menimbulkan tanggapan negatif dan berpotensi timbulnya penurunan kepercayaan masyarakat, setidaknya berpengaruh kepada pimpinan KPK lainya," jelasnya.
Firli mengaku menerima putusan Dewas KPK tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran kode etik dengan bergaya hidup mewah.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya pastikan tidak akan melakukan lagi," ujar Firli.
Baca: Dewas KPK Diharapkan Memutus Firli Bahuri Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)