Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Dewas KPK Diharapkan Memutus Firli Bahuri Langgar Kode Etik

Kautsar Widya Prabowo • 24 September 2020 09:00
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena kedapatan menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatra Selatan.
 
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
 
Dewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK dalam menjatuhi sanksi kepada Firli.

"Sanksinya ringan, sedang, berat saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin.
 
Boyamin juga sempat mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar posisi Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dia menilai beban protokoler dan psikologis yang diemban Firli terlalu berat bila tetap menjadi ketua KPK.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan