Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena kedapatan menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatra Selatan.
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Dewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK dalam menjatuhi sanksi kepada Firli.
"Sanksinya ringan, sedang, berat saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin.
Boyamin juga sempat mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar posisi Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dia menilai beban protokoler dan psikologis yang diemban Firli terlalu berat bila tetap menjadi ketua KPK.
Menurut dia, posisi Firli diduga terlalu mendominasi. Dia berharap Firli bisa kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi dan kolektif kolegial setelah digeser menjadi Wakil Ketua KPK.
"Itu artinya untuk kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi, yang kolektif kolegial, karena sering Pak Firli terlalu mendominasi sebagai ketua KPK di hadapan KPK sendiri maupun pimpinan yang lain," kata Boyamin.
Baca: Keputusan Kasus Etik Firli Diumumkan 24 September
Sebelumnya, Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) memutus Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena kedapatan menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatra Selatan.
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Dewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK dalam menjatuhi sanksi kepada Firli.
"Sanksinya ringan, sedang, berat saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin.
Boyamin juga sempat mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar posisi Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dia menilai beban protokoler dan psikologis yang diemban Firli terlalu berat bila tetap menjadi ketua KPK.