Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Dewas KPK Diharapkan Memutus Firli Bahuri Langgar Kode Etik

Kautsar Widya Prabowo • 24 September 2020 09:00

Menurut dia, posisi Firli diduga terlalu mendominasi. Dia berharap Firli bisa kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi dan kolektif kolegial setelah digeser menjadi Wakil Ketua KPK.
 
"Itu artinya untuk kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi, yang kolektif kolegial, karena sering Pak Firli terlalu mendominasi sebagai ketua KPK di hadapan KPK sendiri maupun pimpinan yang lain," kata Boyamin.
 
Baca: Keputusan Kasus Etik Firli Diumumkan 24 September

Sebelumnya, Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
 
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
 
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan