Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter. Dok. Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter. Dok. Istimewa

Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan

Kautsar Widya Prabowo • 24 September 2020 10:46
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutus sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan kepada Firli Bahuri terkait bergaya hidup mewah.
 
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan, berupa tertulis agar terperiksa tidak ulangi perbuatannya," ujar ketua majelis etik, Tumpak Pangabean, dalam sidang pelanggaran kode etik, Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
 
Firli diminta menjaga sikap dan perilaku selaku ketua KPK. Hal itu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Taati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman etik KPK," tuturnya.
 
Keputusan Dewas KPK telah melewati serangkaian pertimbangan. Anggota majelis etik Albertina Ho mengatakan Firli selaku ketua KPK seharusnya menjadi teladan dan tidak melakukan hal-hal yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
 
"(Tindakan Firli) menimbulkan tanggapan negatif dan berpotensi timbulnya penurunan kepercayaan masyarakat, setidaknya berpengaruh kepada pimpinan KPK lainya," jelasnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan