Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter. Dok. Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter. Dok. Istimewa

Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan

Kautsar Widya Prabowo • 24 September 2020 10:46

Firli mengaku menerima putusan Dewas KPK tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran kode etik dengan bergaya hidup mewah.
 
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya pastikan tidak akan melakukan lagi," ujar Firli.
 
Baca: Dewas KPK Diharapkan Memutus Firli Bahuri Langgar Kode Etik

Sebelumnya, Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
 
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
 
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan