Tersangka pencurian modul BTS diperlihatkan polisi pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tersangka pencurian modul BTS diperlihatkan polisi pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Komplotan Pencuri Spesialis Penguat Sinyal BTS Dibekuk

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 20:04

Di hari yang sama, JS, BS, dan W dibekuk di gudang lapak milik JS di Jalan Haji Lempeng, Pengasinan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Terakhir, tersangka AS ditangkap di gudang lapak milik TS di Jalan Cilincing Raya, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Dalam kasus ini, polisi menyita  modul tower BTS milik Indosat dan XL yang ditemukan di gudang PT Ristel Indonesiamilik tersangka TS. Modul Indosat itu berjumlah 16 unit dengan harga satuannya Rp40 juta dan modul XL 6 unit dengan harga satuannya Rp45 juta.
 
Direktur Utama Perisai Nusantara Taufiq Utama mengatakan jaringan pencurian BTS ini sudah berlangsung sejak awal Juli 2020. Dia mengapresiasi kepolisian telah bekerja sama dengan baik dalam pengungkapan ini.

Baca: Polisi Terancam Dipecat karena Colong Baterai BTS
 
"Indosat merupakan klien Perisai Nusantara dalam pengamanan di beberapa area milik Indosat," kata Taufiq. 
 
Keenam tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan