Tersangka pencurian modul BTS diperlihatkan polisi pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tersangka pencurian modul BTS diperlihatkan polisi pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Komplotan Pencuri Spesialis Penguat Sinyal BTS Dibekuk

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 20:04

Kemudian, JS dan KP mencari barang-barang tersebut kepada para pengepul. Tersangka JS mendapatkan barang itu dari tersangka BS dan W dengan harga Rp25 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram.
 
Tersangka KP mendapatkan barang tersebut dari tersangka ME, F, dan T seharga Rp800 ribu hingga Rp1 juta per unit. Setelah itu, tersangka JS dan KP menjualnya kepada TS dengan mengirimkannya ke gudang miliknya di Cilincing, Jakarta Utara. 
 
Setelah sampai ke gudang, kata Yusri, barang dicek tersangka AS dan dinyatakan bagus. Lalu, TS membayar tersangka JS dan KP. 

"Tersangka TS akan menjual barang-barang tersebut dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta per unitnya dan rencananya akan dikirim ke luar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," ungkap Yusri. 
 
Yusri mengatakan transkasi jual beli modul BTS ini ilegal. Pasalnya, penjualan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah.
 
Subdit Resmob menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan informasi adanya kasus penadahan dan pencucian uang. Keenam tersangka kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.
 
Tersangka TS ditangkap di kediamannya Kampung Areng Girang Kulon, Wangunsari, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Agustus 2020. Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka KP di kediamannya Kampung Galian, Desa Surakerta, Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat.
 
 
Halaman Selanjutnya
Di hari yang sama, JS,…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan