Komplotan Pencuri Spesialis Penguat Sinyal BTS Dibekuk
Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 20:04
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar pencurian modul base transceiver station (BTS) atau alat penguat sinyal. Enam pelaku dengan berbagai peran ditangkap.
Tersangka TS, 47, menjadi penadah atau penampung; KP, 39, dan JS, 44, menjadi pengepul; BS, 40, dan W, 48, sebagai calo pencari modul BTS; serta AS, 47, berperan mengecek barang. Tiga pelaku spesialis pencuri modul BTS masih diburu, yakni ME, 40; F, 35; dan T, 45.
"TS ini adalah otaknya. Dia penadah modul tower BTS. Modul ini adalah alat untuk penguat sinyal, kalau tidak ada modul ini BTS tidak berfungsi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Kasus terungkap berkat kerja sama Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Paraduta Servis Indonesia atau Perisai Nusantara. Pencurian modul BTS tower Indosat Ooredoo ini dilakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, Jawa Barat, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, hingga Kepulauan Riau.
Yusri mengungkapkan pencurian modul BTS itu berawal saat TS memesan modul BTS seperti modul merek Ericsson dan Huawei kepada JS dan KP pada Juni 2020. TS menekankan modul BTS itu harus bagus dan masih bisa dipakai.
"Apabila barang tersebut ada, maka tersangka TS akan membeli dengan harga yang tinggi," ujar Yusri.
Kemudian, JS dan KP mencari barang-barang tersebut kepada para pengepul. Tersangka JS mendapatkan barang itu dari tersangka BS dan W dengan harga Rp25 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram.
Tersangka KP mendapatkan barang tersebut dari tersangka ME, F, dan T seharga Rp800 ribu hingga Rp1 juta per unit. Setelah itu, tersangka JS dan KP menjualnya kepada TS dengan mengirimkannya ke gudang miliknya di Cilincing, Jakarta Utara.
Setelah sampai ke gudang, kata Yusri, barang dicek tersangka AS dan dinyatakan bagus. Lalu, TS membayar tersangka JS dan KP.
"Tersangka TS akan menjual barang-barang tersebut dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta per unitnya dan rencananya akan dikirim ke luar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan transkasi jual beli modul BTS ini ilegal. Pasalnya, penjualan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah.
Subdit Resmob menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan informasi adanya kasus penadahan dan pencucian uang. Keenam tersangka kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.
Tersangka TS ditangkap di kediamannya Kampung Areng Girang Kulon, Wangunsari, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Agustus 2020. Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka KP di kediamannya Kampung Galian, Desa Surakerta, Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat.
Di hari yang sama, JS, BS, dan W dibekuk di gudang lapak milik JS di Jalan Haji Lempeng, Pengasinan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Terakhir, tersangka AS ditangkap di gudang lapak milik TS di Jalan Cilincing Raya, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, polisi menyita modul tower BTS milik Indosat dan XL yang ditemukan di gudang PT Ristel Indonesiamilik tersangka TS. Modul Indosat itu berjumlah 16 unit dengan harga satuannya Rp40 juta dan modul XL 6 unit dengan harga satuannya Rp45 juta.
Direktur Utama Perisai Nusantara Taufiq Utama mengatakan jaringan pencurian BTS ini sudah berlangsung sejak awal Juli 2020. Dia mengapresiasi kepolisian telah bekerja sama dengan baik dalam pengungkapan ini.
Baca: Polisi Terancam Dipecat karena Colong Baterai BTS
"Indosat merupakan klien Perisai Nusantara dalam pengamanan di beberapa area milik Indosat," kata Taufiq.
Keenam tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar
pencurian modul
base transceiver station (BTS) atau alat penguat sinyal. Enam pelaku dengan berbagai peran ditangkap.
Tersangka TS, 47, menjadi penadah atau penampung; KP, 39, dan JS, 44, menjadi pengepul; BS, 40, dan W, 48, sebagai calo pencari modul BTS; serta AS, 47, berperan mengecek barang. Tiga pelaku spesialis pencuri modul BTS masih diburu, yakni ME, 40; F, 35; dan T, 45.
"TS ini adalah otaknya. Dia penadah modul
tower BTS. Modul ini adalah alat untuk penguat sinyal, kalau tidak ada modul ini BTS tidak berfungsi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Kasus terungkap berkat kerja sama Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Paraduta Servis Indonesia atau Perisai Nusantara. Pencurian modul BTS
tower Indosat Ooredoo ini dilakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, Jawa Barat, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, hingga Kepulauan Riau.
Yusri mengungkapkan pencurian modul BTS itu berawal saat TS memesan modul BTS seperti modul merek Ericsson dan Huawei kepada JS dan KP pada Juni 2020. TS menekankan modul BTS itu harus bagus dan masih bisa dipakai.
"Apabila barang tersebut ada, maka tersangka TS akan membeli dengan harga yang tinggi," ujar Yusri.