Jakarta: Anggota Polres Metro Jakarta Selatan, PLG, ditangkap setelah diduga mencuri baterai stasiun pemancar (BTS) salah satu penyedia jaringan telekomunikasi di kawasan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Polisi itu terancam dipecat.
"Ada kode etik maupun juga disiplin kepolisian. Jadi, dua sistem itu diproses secara hukum. Nanti apakah sudah memenuhi persyaratan dipecat, kita akan pecat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020.
Menurut dia, pemberhentian secara tidak hormat itu menjadi tindakan tegas dari Polri. Selain pemecatan, PLG dikenakan ancaman hukuman pidana.
"Intinya siapa pun pelakunya mau anggota sendiri kita akan proses sesuai hukum yang berlaku kepada pelakunya ini," ujar Yusri.
Namun, ia mengingatkan publik untuk menerapkan asas praduga tak bersalah. Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu.
"Kalau sudah inkrah ternyata melakukan kita akan proses lagi secara kode etik oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan)," tutur Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
PLG beraksi bersama dua rekannya, warga sipil, Jumat, 14 Februari 2020, pukul 21.30 WIB. Ulah PGL dipergoki prajurit TNI Angkatan Darat, Idha dan Suprayitno.
Idha melihat tiga orang mondar-mandir pada malam kejadian. Dia menaruh curiga lantaran tiga orang itu juga berkeliaran pada Kamis, 13 Februari 2020, malam.
Baca: Dua Penyerang Novel Akan Dipecat Setelah Sidang
Idha lalu menegur pelaku yang berada di atas menara pemancar. Dua pelaku langsung turun dan kabur menggunakan sepeda motor.
PLG sempat kabur, tetapi terjatuh dari sepeda motor karena dipegang Suprayitno. Dia lalu dibekuk setelah lari ke pekarangan rumah warga.
Anggota Korps Bhayangkara itu mulanya diserahkan kepada Polisi Militer (POM) Angkatan Udara. Dia kemudian dibawa ke Polsek Makasar, Polres Metro Jakarta Timur, untuk diproses.
Jakarta: Anggota Polres Metro Jakarta Selatan, PLG, ditangkap setelah diduga mencuri baterai stasiun pemancar (BTS) salah satu penyedia jaringan telekomunikasi di kawasan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Polisi itu terancam dipecat.
"Ada kode etik maupun juga disiplin kepolisian. Jadi, dua sistem itu diproses secara hukum. Nanti apakah sudah memenuhi persyaratan dipecat, kita akan pecat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020.
Menurut dia, pemberhentian secara tidak hormat itu menjadi tindakan tegas dari Polri. Selain pemecatan, PLG dikenakan ancaman hukuman pidana.
"Intinya siapa pun pelakunya mau anggota sendiri kita akan proses sesuai hukum yang berlaku kepada pelakunya ini," ujar Yusri.
Namun, ia mengingatkan publik untuk menerapkan asas praduga tak bersalah. Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu.
"Kalau sudah inkrah ternyata melakukan kita akan proses lagi secara kode etik oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan)," tutur Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
PLG beraksi bersama dua rekannya, warga sipil, Jumat, 14 Februari 2020, pukul 21.30 WIB. Ulah PGL dipergoki prajurit TNI Angkatan Darat, Idha dan Suprayitno.
Idha melihat tiga orang mondar-mandir pada malam kejadian. Dia menaruh curiga lantaran tiga orang itu juga berkeliaran pada Kamis, 13 Februari 2020, malam.
Baca:
Dua Penyerang Novel Akan Dipecat Setelah Sidang
Idha lalu menegur pelaku yang berada di atas menara pemancar. Dua pelaku langsung turun dan kabur menggunakan sepeda motor.
PLG sempat kabur, tetapi terjatuh dari sepeda motor karena dipegang Suprayitno. Dia lalu dibekuk setelah lari ke pekarangan rumah warga.
Anggota Korps Bhayangkara itu mulanya diserahkan kepada Polisi Militer (POM) Angkatan Udara. Dia kemudian dibawa ke Polsek Makasar, Polres Metro Jakarta Timur, untuk diproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)