Jakarta: Kepolisian belum memecat dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB, dari kesatuan Brimob. Pemecatan akan dilakukan setelah ada ketetapan hukum dalam persidangan.
"Semuanya ada aturannya, kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Di sisi lain, Argo menegaskan, RM dan RB tidak menyerahkan diri. RM dan RB ditangkap di rumahnya kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 26 Desember 2019 malam.
"Kami sampaikan yang bersangkutan adalah kita tangkap, kita lakukan penangkapan," tegas dia.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan kesatuan RM dan RB sebelum menangkapnya. Karena RM dan RB masih aktif sebagai polisi.
"Nah ini dibuktikan apa? Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka," ujar dia.
Dua orang tak dikenal menyiram Novel Baswedan dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik senior KPK itu diteror usai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penyidikan, polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Total 73 saksi diperiksa. Penyidikan melibatkan Laboratorium dan Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Polri era Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang terdiri dari beragam ahli untuk membedah kasus Novel. Penyerangan ini disimpulkan terkait pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Pengusutan kasus Novel kemudian dilanjutkan Tim Teknis yang bekerja mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Namun, hingga kini kerja Tim Teknis yang berisikan beragam personel dengan kemampuan khusus itu belum dibuka kepada publik.
Jakarta: Kepolisian belum memecat dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, RM dan RB, dari kesatuan Brimob. Pemecatan akan dilakukan setelah ada ketetapan hukum dalam persidangan.
"Semuanya ada aturannya, kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Di sisi lain, Argo menegaskan, RM dan RB tidak menyerahkan diri. RM dan RB ditangkap di rumahnya kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 26 Desember 2019 malam.
"Kami sampaikan yang bersangkutan adalah kita tangkap, kita lakukan penangkapan," tegas dia.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan kesatuan RM dan RB sebelum menangkapnya. Karena RM dan RB masih aktif sebagai polisi.
"Nah ini dibuktikan apa? Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka," ujar dia.
Dua orang tak dikenal menyiram Novel Baswedan dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik senior KPK itu diteror usai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penyidikan, polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Total 73 saksi diperiksa. Penyidikan melibatkan Laboratorium dan Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Polri era Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang terdiri dari beragam ahli untuk membedah kasus Novel. Penyerangan ini disimpulkan terkait pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Pengusutan kasus Novel kemudian dilanjutkan Tim Teknis yang bekerja mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Namun, hingga kini kerja Tim Teknis yang berisikan beragam personel dengan kemampuan khusus itu belum dibuka kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)