Jakarta: Polisi masih mendalami kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara terus dilengkapi dengan meminta keterangan empat saksi.
“Masih berlangsung (pemeriksaan empat saksi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Sejak pukul 10.00 WIB, polisi memeriksa pejabat tinggi Kejagung, pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan penjual perlengkapan pembersih. Mereka diduga kuat mengetahui penyebab kebakaran di Markas Korps Adhyaksa.
Awi menjelaskan saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi dan resume kasus. Penyusunan berkas untuk mempercepat proses penyidikan. Dalam membedah kasus ini, polisi mengekspos perkara bersama jaksa peneliti.
Gelar perkara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo itu berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 13.30 WIB. Meski begitu, Awi belum bisa menyampaikan hasil gelar perkara. Dia masih menunggu keterangan penyidik.
“Nanti hasilnya akan jadi evaluasi untuk ditindaklanjuti dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap satu,” terang dia.
Baca: Staf Kejagung Dikorek Soal Potensi Kesengajaan Kebakaran
Gedung Utama Kejagung terbakar, Sabtu, 22 Agustus 2020. Insiden yang menyebabkan kerugian Rp1,1 triliun itu diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan temuan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya akan ada pihak yang menjadi tersangka. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP tentang pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Polisi masih mendalami kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (
Kejagung). Berkas perkara terus dilengkapi dengan meminta keterangan empat saksi.
“Masih berlangsung (pemeriksaan empat saksi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Sejak pukul 10.00 WIB, polisi memeriksa pejabat tinggi Kejagung, pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan penjual perlengkapan pembersih. Mereka diduga kuat mengetahui penyebab kebakaran di Markas Korps Adhyaksa.
Awi menjelaskan saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi dan resume kasus. Penyusunan berkas untuk mempercepat proses penyidikan. Dalam membedah kasus ini, polisi mengekspos perkara bersama jaksa peneliti.
Gelar perkara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo itu berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 13.30 WIB. Meski begitu, Awi belum bisa menyampaikan hasil gelar perkara. Dia masih menunggu keterangan penyidik.
“Nanti hasilnya akan jadi evaluasi untuk ditindaklanjuti dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap satu,” terang dia.
Baca:
Staf Kejagung Dikorek Soal Potensi Kesengajaan Kebakaran
Gedung Utama
Kejagung terbakar, Sabtu, 22 Agustus 2020. Insiden yang menyebabkan kerugian Rp1,1 triliun itu diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan temuan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya akan ada pihak yang menjadi tersangka. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP tentang pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)