Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Polisi Masih Susun Berkas Perkara Kebakaran Kejagung

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Oktober 2020 16:54

“Nanti hasilnya akan jadi evaluasi untuk ditindaklanjuti dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap satu,” terang dia.
 
Baca: Staf Kejagung Dikorek Soal Potensi Kesengajaan Kebakaran
 
Gedung Utama Kejagung terbakar, Sabtu, 22 Agustus 2020. Insiden yang menyebabkan kerugian Rp1,1 triliun itu diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan temuan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
 
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya akan ada pihak yang menjadi tersangka. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP tentang pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan