Jakarta: Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri rampung. Kedua Perkap itu digantikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya betul sekali (Perpol Nomor 7 menggantikan Perkap Nomor 14 dan 19)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 17 Juni 2022.
Dedi mengatakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri diberlakukan Selasa, 14 Juni 2022. Sesuai tercatat dalam Lembaran Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Medcom.id menerima salinan Perpol Nomor 7 tersebut. Dalam Perpol itu menyebutkan dua Perkap direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat polri.
"Sehingga perlu diganti," demikian isi Perpol itu.
Baca: Perkap Baru Berlaku, Hasil Sidang Etik Brotoseno Bisa Ditinjau Kembali
Revisi yang terjadi dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu ialah terkait peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang KKEP. Ketentuan PK disebutkan dalam Pasal 1.
"KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan polri untuk meninjau kembali putusan KKEP atau KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat," isi Perpol itu.
KKEP Peninjauan Kembali dijelaskan dalam Bab VI. Pasal 87 beleid itu menyebutkan KKEP PK wajib melaksanakan sidang paling lama 14 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP PK.
Sedangkan, dalam Pasal 89 menyatakan KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang. Hasilnya, diserahkan oleh Sekretariat KKEP paling lama lima hari kerja kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia dan Divisi Hukum Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri akan melakukan peninjauan kembali atas hasil sidang etik Brotoseno. Hal itu untuk menjawab kegaduhan masyarakat setelah diketahui Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Langkah itu dilakukan usai rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Selain itu, Kapolri juga berdiskusi dengan para ahli. Rapat dan diskusi itu dalam upaya mencari solusi untuk membuktikan bahwa Polri komitmen memberantas korupsi.
"Ini sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ungkap jenderal bintang empat itu.
Namun, sebelum peninjauan kembali Polri akan merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasalnya, kedua Perkap itu tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Jakarta: Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri rampung. Kedua Perkap itu digantikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik
Polri.
"Ya betul sekali (Perpol Nomor 7 menggantikan Perkap Nomor 14 dan 19)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada
Medcom.id, Jumat, 17 Juni 2022.
Dedi mengatakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri diberlakukan Selasa, 14 Juni 2022. Sesuai tercatat dalam Lembaran Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Medcom.id menerima salinan Perpol Nomor 7 tersebut. Dalam Perpol itu menyebutkan dua Perkap direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat
polri.
"Sehingga perlu diganti," demikian isi Perpol itu.
Baca:
Perkap Baru Berlaku, Hasil Sidang Etik Brotoseno Bisa Ditinjau Kembali
Revisi yang terjadi dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu ialah terkait peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang KKEP. Ketentuan PK disebutkan dalam Pasal 1.
"KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan polri untuk meninjau kembali putusan KKEP atau KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat," isi Perpol itu.
KKEP Peninjauan Kembali dijelaskan dalam Bab VI. Pasal 87 beleid itu menyebutkan KKEP PK wajib melaksanakan sidang paling lama 14 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP PK.
Sedangkan, dalam Pasal 89 menyatakan KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang. Hasilnya, diserahkan oleh Sekretariat KKEP paling lama lima hari kerja kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia dan Divisi Hukum Polri.
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri akan melakukan peninjauan kembali atas hasil sidang etik Brotoseno. Hal itu untuk menjawab kegaduhan masyarakat setelah diketahui Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Langkah itu dilakukan usai rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Selain itu, Kapolri juga berdiskusi dengan para ahli. Rapat dan diskusi itu dalam upaya mencari solusi untuk membuktikan bahwa Polri komitmen memberantas korupsi.
"Ini sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ungkap jenderal bintang empat itu.
Namun, sebelum peninjauan kembali Polri akan merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasalnya, kedua Perkap itu tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)