Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Perkap Baru Berlaku, Hasil Sidang Etik Brotoseno Bisa Ditinjau Kembali

Siti Yona Hukmana • 17 Juni 2022 17:24
Jakarta: Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri resmi berlaku. Polri sudah bisa menggelar peninjauan kembali (PK) atas hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno
 
"Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni 2022 sesuai tercatat dalam lembaran negara Kemenkumham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 17 Juni 2022. 
 
Namun, Dedi belum mengungkap jadwal sidang PK tersebut. Hasil sidang etik Brotoseno ditinjau kembali karena pengaktifan kembali usai menjadi narapidana korupsi menuai polemik. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polri akan melakukan peninjauan kembali atas hasil sidang etik Brotoseno. Hal itu untuk menjawab kegaduhan masyarakat setelah diketahui Brotoseno masih menjadi anggota polri aktif. 
 
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Baca: Berkas Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap, Korban Binomo Ancam Demo
 
Langkah itu dilakukan usai rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Selain itu, Kapolri juga berdiskusi dengan para ahli. Rapat dan diskusi itu dalam upaya mencari solusi untuk membuktikan bahwa polri komitmen memberantas korupsi. 
 
"Ini sebagai wujud bahwa polri transparan, polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ungkap jenderal bintang empat itu. 
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. 
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan