Jakarta: Para korban investasi bodong trading binary option Binomo mempertanyakan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz dan enam tersangka lainnya yang tak kunjung lengkap. Bahkan, para korban akan menggelar aksi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum," kata Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juni 2022.
Finsensius belum dapat memastikan waktu demonstrasi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Dia mengatakan siap memberikan data atau dokumen pendukung untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Menurut dia, para korban percaya Kejagung bekerja profesional.
"Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis tanggal 24 Juni 2022," ujar Finsensius.
Baca: Diisukan Bebas, Indra Kenz: Saya Masih Ditahan
Berdasarkan informasi, masa penahanan Indra akan berakhir dalam tujuh hari. Indra telah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir 24 Juni 2022.
"Apabila tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," ungkap dia.
Kejagung tengah meneliti berkas perkara sejumlah penipuan investasi bodong, termasuk kasus trading binary option Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra segera disidang apabila berkas itu dinyatakan lengkap.
"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.
Adapun dalam kasus penipuan Binomo ini Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka. Indra Kenz; Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia dan perekrut affiliator Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, Wiky Mandara Nurhalim sebagai tenaga admin Indra; dan Fakarich selaku perekrut Indra Kenz.
Nathania Kesuma menjadi tersangka karena menerima aliran dana dari kakaknya, Indra Kenz; Vanessa Khong yang merupakan mantan kekasih Indra jadi tersangka karena menerima aliran dana.
Terakhir, Rudiyanto Pei selaku pembeli 10 jam tangan mewah Indra senilai Rp8 miliar. Ayah Vanessa Khong itu membeli jam tangan mewah Indra untuk membantu menyamarkan hasil kejahatan.
Ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: Para korban
investasi bodong
trading binary option Binomo mempertanyakan berkas perkara Indra Kesuma alias
Indra Kenz dan enam tersangka lainnya yang tak kunjung lengkap. Bahkan, para korban akan menggelar aksi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum," kata Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juni 2022.
Finsensius belum dapat memastikan waktu demonstrasi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Dia mengatakan siap memberikan data atau dokumen pendukung untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Menurut dia, para korban percaya Kejagung bekerja profesional.
"Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis tanggal 24 Juni 2022," ujar Finsensius.
Baca:
Diisukan Bebas, Indra Kenz: Saya Masih Ditahan
Berdasarkan informasi, masa penahanan Indra akan berakhir dalam tujuh hari. Indra telah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir 24 Juni 2022.
"Apabila tersangka
Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," ungkap dia.