Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Isi Peraturan Baru Soal Persidangan Kode Etik Polri

Siti Yona Hukmana • 18 Juni 2022 03:03
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri akan melakukan peninjauan kembali atas hasil sidang etik Brotoseno. Hal itu untuk menjawab kegaduhan masyarakat setelah diketahui Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. 

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. 
 
Langkah itu dilakukan usai rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Selain itu, Kapolri juga berdiskusi dengan para ahli. Rapat dan diskusi itu dalam upaya mencari solusi untuk membuktikan bahwa Polri komitmen memberantas korupsi. 
 
"Ini sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ungkap jenderal bintang empat itu. 

Namun, sebelum peninjauan kembali Polri akan merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasalnya, kedua Perkap itu tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali. 
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. 
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Saat ini eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>