Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Isi Peraturan Baru Soal Persidangan Kode Etik Polri

Siti Yona Hukmana • 18 Juni 2022 03:03
Jakarta: Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri rampung. Kedua Perkap itu digantikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
 
"Ya betul sekali (Perpol Nomor 7 menggantikan Perkap Nomor 14 dan 19)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 17 Juni 2022.
 
Dedi mengatakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri diberlakukan Selasa, 14 Juni 2022. Sesuai tercatat dalam Lembaran Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Medcom.id menerima salinan Perpol Nomor 7 tersebut. Dalam Perpol itu menyebutkan dua Perkap direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat polri.
 
"Sehingga perlu diganti," demikian isi Perpol itu.
 
Baca: Perkap Baru Berlaku, Hasil Sidang Etik Brotoseno Bisa Ditinjau Kembali
 
Revisi yang terjadi dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu ialah terkait peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang KKEP. Ketentuan PK disebutkan dalam Pasal 1. 
 
"KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan polri untuk meninjau kembali putusan KKEP atau KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat," isi Perpol itu.
 
KKEP Peninjauan Kembali dijelaskan dalam Bab VI. Pasal 87 beleid itu menyebutkan KKEP PK wajib melaksanakan sidang paling lama 14 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP PK.
 
Sedangkan, dalam Pasal 89 menyatakan KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang. Hasilnya, diserahkan oleh Sekretariat KKEP paling lama lima hari kerja kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia dan Divisi Hukum Polri.
 
 
Halaman Selanjutnya
  Sebelumnya, Kapolri… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>