Jakarta: Kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster semakin memanas dengan adanya dana Rp52,3 miliar di bank garansi. Uang itu menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang itu bagian dari tipu muslihat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk melancarkan aksi rasuahnya. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah menyebut uang itu niat baik dari Edhy.
Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf menjelaskan uang dalam bank garansi ialah kebijakan dari Edhy. Pasalnya, negara tidak mendapatkan keuntungan dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster.
"Padahal seluruh sumber daya alam tuh mesti ada hak untuk negara," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca: KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Penyuap Edhy Prabowo
KKP akhirnya meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat regulasi untuk membantu Permen Nomor 12 Tahun 2020. Aturan yang perlu dikeluarkan terkait adanya biaya khusus untuk mengeskpor benih lobster.
"Oleh Kementerian (Keuangan) digabung menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Yusuf.
Peraturan pemerintah tentang PNBP ekspor benih lobster belum keluar hingga saat ini. Yusuf berdalih hal itu dikarenakan pemerintah mengutamakan peraturan terkait cipta kerja.
KKP tidak bisa tinggal diam melihat negara merugi. Alhasil, timbullah ide bank garansi tanpa adanya aturan yang mengikat.
"Ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara. Tertulis itu, maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," ujar Yusuf.
Dianggap pungli
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan pengadaan bank garansi tetap salah, meski Edhy mempunyai niat baik. Pungutan tanpa aturan yang mengikat masuk dalam kategori korupsi.
"Semua bentuk pungutan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka ini dianggap ilegal sehingga semua bentuk pungutan itu akan disita untuk negara," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Karyoto mengatakan pemberian uang dalam bank garansi cuma dilandasi kesepakatan antara KKP dan pengekspor. Hal itu tidak bisa dibenarkan.
"Dalam klausul pernyataan eksportir bahwa barang ini apabila memang tidak ada (aturan hukum), akhirnya (menunggu) peraturan presiden yang baru. Dia (pengekspor) siap dengan sukarela hibah ke negara," ujar Karyoto.
Uang yang ada di dalam bank garansi tidak bisa dijamin masuk ke kantong negara. Pasalnya, kata Karyoto, belum ada aturan yang bisa mencairkan uang itu hingga saat ini.
"Sehingga ini disita lalu kemudian dirampas kepada negara," tutur Karyoto.
Pengekspor menjerit
Terdakwa sekaligus pengekspor benih lobster Suharjito merasa ditipu Edhy Prabowo. Dia mengaku hanya diminta memberikan uang melalui bank garansi dengan dalih bagian dari regulasi eskpor benih lobster.
"Bukan apa-apa, kalau aku enggak diminta commitment fee enggak mungkin aku begini," kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Suharjito mengatakan perusahaannya malah merugi akibat tindakan rasuah dari Edhy. Sejatinya, kata dia, perusahannya sudah 12 kali pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama itu menuntut tanggung jawab Edhy. Dia dan para pekerja di perusahaannya merasa menjadi korban atas modus korupsi Edhy cs.
"Aku punya seribu karyawan, sementara aku di sini. Saya harus bayar pajak, bayar karyawan dengan kondisi covid-19 seperti ini. Sedih saya," ujar Suharjito.
Bantahan Edhy
Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, meminta masyarakat tidak langsung menuduh kliennya yang bukan-bukan soal bank garansi. Kebijakan ini belum terbukti dalam persidangan sebagai modus rasuah Edhy.
"Maksud saya begini ada semacam satu peristiwa, tunggu dulu. Kita mengatakan ini bagian dari korupsi. Kita lihat dulu apa motifnya, kan tentu gitu. Niatnya apa sih?" kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Soesilo mengatakan nominal uang yang dikumpulkan di bank garansi tak berkurang. Soesilo menyebut Edhy tidak bisa mengambil uang di dalam bank itu sepeser pun.
Dia juga membantah Edhy berbelanja barang mewah memakai uang di bank garansi. Seluruh biaya yang dipakai Edhy disebut hasil jerih payahnya sendiri.
"Itu uangnya Pak Edhy yang disimpan di Amiril (sekretaris pribadi Edhy)," tutur Soesilo.
Jakarta: Kasus dugaan
korupsi ekspor benih lobster semakin memanas dengan adanya dana Rp52,3 miliar di bank garansi. Uang itu menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan uang itu bagian dari tipu muslihat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo untuk melancarkan aksi rasuahnya. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah menyebut uang itu niat baik dari Edhy.
Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf menjelaskan uang dalam bank garansi ialah kebijakan dari Edhy. Pasalnya, negara tidak mendapatkan keuntungan dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster.
"Padahal seluruh sumber daya alam tuh mesti ada hak untuk negara," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca:
KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Penyuap Edhy Prabowo
KKP akhirnya meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat regulasi untuk membantu Permen Nomor 12 Tahun 2020. Aturan yang perlu dikeluarkan terkait adanya biaya khusus untuk mengeskpor benih lobster.
"Oleh Kementerian (Keuangan) digabung menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Yusuf.
Peraturan pemerintah tentang PNBP ekspor benih lobster belum keluar hingga saat ini. Yusuf berdalih hal itu dikarenakan pemerintah mengutamakan peraturan terkait cipta kerja.
KKP tidak bisa tinggal diam melihat negara merugi. Alhasil, timbullah ide bank garansi tanpa adanya aturan yang mengikat.
"Ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara. Tertulis itu, maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," ujar Yusuf.
Dianggap pungli
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan pengadaan bank garansi tetap salah, meski Edhy mempunyai niat baik. Pungutan tanpa aturan yang mengikat masuk dalam kategori korupsi.
"Semua bentuk pungutan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka ini dianggap ilegal sehingga semua bentuk pungutan itu akan disita untuk negara," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Karyoto mengatakan pemberian uang dalam bank garansi cuma dilandasi kesepakatan antara KKP dan pengekspor. Hal itu tidak bisa dibenarkan.
"Dalam klausul pernyataan eksportir bahwa barang ini apabila memang tidak ada (aturan hukum), akhirnya (menunggu) peraturan presiden yang baru. Dia (pengekspor) siap dengan sukarela hibah ke negara," ujar Karyoto.
Uang yang ada di dalam bank garansi tidak bisa dijamin masuk ke kantong negara. Pasalnya, kata Karyoto, belum ada aturan yang bisa mencairkan uang itu hingga saat ini.
"Sehingga ini disita lalu kemudian dirampas kepada negara," tutur Karyoto.
Pengekspor menjerit
Terdakwa sekaligus pengekspor benih lobster Suharjito merasa ditipu Edhy Prabowo. Dia mengaku hanya diminta memberikan uang melalui bank garansi dengan dalih bagian dari regulasi eskpor benih lobster.
"Bukan apa-apa, kalau aku enggak diminta commitment fee enggak mungkin aku begini," kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Suharjito mengatakan perusahaannya malah merugi akibat tindakan rasuah dari Edhy. Sejatinya, kata dia, perusahannya sudah 12 kali pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama itu menuntut tanggung jawab Edhy. Dia dan para pekerja di perusahaannya merasa menjadi korban atas modus korupsi Edhy cs.
"Aku punya seribu karyawan, sementara aku di sini. Saya harus bayar pajak, bayar karyawan dengan kondisi covid-19 seperti ini. Sedih saya," ujar Suharjito.
Bantahan Edhy
Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, meminta masyarakat tidak langsung menuduh kliennya yang bukan-bukan soal bank garansi. Kebijakan ini belum terbukti dalam persidangan sebagai modus rasuah Edhy.
"Maksud saya begini ada semacam satu peristiwa, tunggu dulu. Kita mengatakan ini bagian dari korupsi. Kita lihat dulu apa motifnya, kan tentu gitu. Niatnya apa sih?" kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Soesilo mengatakan nominal uang yang dikumpulkan di bank garansi tak berkurang. Soesilo menyebut Edhy tidak bisa mengambil uang di dalam bank itu sepeser pun.
Dia juga membantah Edhy berbelanja barang mewah memakai uang di bank garansi. Seluruh biaya yang dipakai Edhy disebut hasil jerih payahnya sendiri.
"Itu uangnya Pak Edhy yang disimpan di Amiril (sekretaris pribadi Edhy)," tutur Soesilo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)