Terdakwa suap sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito diperiksa KPK, Rabu, 24 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa suap sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito diperiksa KPK, Rabu, 24 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Penyuap Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 25 Maret 2021 07:57
Jakarta: Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan hal tersebut.
 
"Ada beberapa kriteria tentang JC, yang jelas dia bukan pelaku utama dan dia memberikan kontribusi membongkar kejahatan yang lebih besar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Menurut dia, pengabulan permintaan JC menjadi kebijakan dari pimpinan KPK. Kerja sama penanganan rasuah itu tidak bisa sembarangan dilakukan. Lembaga Antikorupsi juga tidak bisa diinterupsi dalam penentuan pengabulan JC. 

Baca: KPK Ogah Mencampuri Rencana Edhy Bawa Prabowo ke Persidangan
 
"Mudah-mudahan nanti setelah diplenokan di tingkat pimpinan, disetujui atau tidak. Tapi yang jelas kalau kriterianya jauh tidak akan disetujui," ujar Karyoto.
 
Suharjito mengajukan permohonan saat persidangan. Dipenuhi atau tidaknya permohonan itu nantinya ada di tangan majelis hakim.
 
"Pada sidang sebelumnya, saudara mengajukan surat permohonan justice collaborator sehingga itu masih kami cermati kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Menurut Albertus, majelis hakim juga akan mempertimbangkan kapasitas Suharjito dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur. Pasalnya, dari sekian perusahaan yang diduga terlibat kasus rasuah tersebut, hanya Suharjito sebagai direktur perusahaan yang terjerat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan