Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. Foto: MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. Foto: MI/Susanto

Membaca Niat Baik Edhy Prabowo di Lingkaran Korupsi Ekspor Benur

Candra Yuri Nuralam • 25 Maret 2021 08:47
Jakarta: Kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster semakin memanas dengan adanya dana Rp52,3 miliar di bank garansi. Uang itu menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang itu bagian dari tipu muslihat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk melancarkan aksi rasuahnya. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah menyebut uang itu niat baik dari Edhy.
 
Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf menjelaskan uang dalam bank garansi ialah kebijakan dari Edhy. Pasalnya, negara tidak mendapatkan keuntungan dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster. 

"Padahal seluruh sumber daya alam tuh mesti ada hak untuk negara," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Baca: KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Penyuap Edhy Prabowo
 
KKP akhirnya meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat regulasi untuk membantu Permen Nomor 12 Tahun 2020. Aturan yang perlu dikeluarkan terkait adanya biaya khusus untuk mengeskpor benih lobster.
 
"Oleh Kementerian (Keuangan) digabung menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Yusuf.
 
Peraturan pemerintah tentang PNBP ekspor benih lobster belum keluar hingga saat ini. Yusuf berdalih hal itu dikarenakan pemerintah mengutamakan peraturan terkait cipta kerja. 
 
KKP tidak bisa tinggal diam melihat negara merugi. Alhasil, timbullah ide bank garansi tanpa adanya aturan yang mengikat.
 
"Ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara. Tertulis itu, maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," ujar Yusuf.

Dianggap pungli


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan pengadaan bank garansi tetap salah, meski Edhy mempunyai niat baik. Pungutan tanpa aturan yang mengikat masuk dalam kategori korupsi.
 
"Semua bentuk pungutan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka ini dianggap ilegal sehingga semua bentuk pungutan itu akan disita untuk negara," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Karyoto mengatakan pemberian uang dalam bank garansi cuma dilandasi kesepakatan antara KKP dan pengekspor. Hal itu tidak bisa dibenarkan.
 
"Dalam klausul pernyataan eksportir bahwa barang ini apabila memang tidak ada (aturan hukum), akhirnya (menunggu) peraturan presiden yang baru. Dia (pengekspor) siap dengan sukarela hibah ke negara," ujar Karyoto.
 
 
Halaman Selanjutnya
Uang yang ada di dalam…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan