Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Panitera Hamdan, 'Si Makelar' Pengadilan Negeri Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2022 08:19
Jakarta: Panitera Pengganti Mohammad Hamdan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2022. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Banyak kasus dijadikan duit oleh Hamdan. Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa itu, Hamdan seolah menjadi 'makelar' yang menguasai Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Kasus yang paling mencolok, yakni penerimaan suap bersama dengan Hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat untuk mengurus perkara PT Soyu Giri Primedika. Perusahaan yang perkaranya dikerjakan pengacara Hendro Kasiono, itu meminta Hamdan dan Itong agar PT Soyu Giri Primedika mendapatkan putusan dibubarkan dan asetnya dikembalikan kepada Direktur Utama Achmad Prihantoyo dan Direktur Abdul Majid Umar.

Hendro memberikan Rp260 juta kepada Itong dan Hamdan untuk pengurusan perkara itu. Jika menang, Hendro diminta menambahkan Rp150 juta sebagai imbalan untuk Hamdan dan Itong.
 
"Hendro Kasiono menyanggupi dan akan memberikannya pada satu atau dua hari sebelum putusan, kemudian terdakwa (Hamdan) menyampaikan kepada Itong Isnaini Hidayat," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Kamis, 23 Juni 2022.
 
Hamdan dan Itong langsung menjanjikan perkara PT Soyu Giri Primedika menang dalam persidangan usai uang tambahan disetujui. Namun, saat hendak diberikan, ketiganya ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022.
 
"Terdakwa (Hamdan) beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta diamankan oleh petugas KPK," tutur Wawan.
 
Baca: Urus Kasus Eks Walkot Kediri, Hakim PN Surabaya Terima Rp300 Juta
 
Seluruh uang yang diterima Hamdan dan Itong dalam kasus ini dibagi dua. Pembagian uang tambahan hasil memenangkan persidangan belum dilakukan karena keduanya keburu ditangkap KPK.

Persidangan Ahli Waris

Hamdan dan Itong juga diduga memainkan persidangan ahli waris atas nama Made Sri Manggalawati di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menerima Rp50 juta untuk mengerjakan perkara ini. Hendro juga pemberi suap dalam persidangan ini.
 
Uang Rp50 juta itu dibagi dua oleh Itong dan Hamdan. Pembagian untuk Itong lebih besar ketimbang Hamdan.
 
"Terdakwa (Hamdan) menerima bagian sebesar Rp50 juta dari Itong Isnaini Hidayat," tutur Wawan.

Sengketa Merek 'Temulawak'

Hamdan diduga menerima Rp20 juta dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mohammad Fadjarisman. Uang itu diduga untuk melancarkan persidangan sengketa merek 'Temulawak'.
 
Dalam dakwaan, tidak disebutkan total uang yang diterima Fadjarisman yang merupakan hakim dalam persidangan itu. Penerimaan Rp20 juta untuk Hamdan dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan