Jakarta: Panitera Pengganti Mohammad Hamdan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2022. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banyak kasus dijadikan duit oleh Hamdan. Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa itu, Hamdan seolah menjadi 'makelar' yang menguasai Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus yang paling mencolok, yakni penerimaan suap bersama dengan Hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat untuk mengurus perkara PT Soyu Giri Primedika. Perusahaan yang perkaranya dikerjakan pengacara Hendro Kasiono, itu meminta Hamdan dan Itong agar PT Soyu Giri Primedika mendapatkan putusan dibubarkan dan asetnya dikembalikan kepada Direktur Utama Achmad Prihantoyo dan Direktur Abdul Majid Umar.
Hendro memberikan Rp260 juta kepada Itong dan Hamdan untuk pengurusan perkara itu. Jika menang, Hendro diminta menambahkan Rp150 juta sebagai imbalan untuk Hamdan dan Itong.
"Hendro Kasiono menyanggupi dan akan memberikannya pada satu atau dua hari sebelum putusan, kemudian terdakwa (Hamdan) menyampaikan kepada Itong Isnaini Hidayat," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Kamis, 23 Juni 2022.
Hamdan dan Itong langsung menjanjikan perkara PT Soyu Giri Primedika menang dalam persidangan usai uang tambahan disetujui. Namun, saat hendak diberikan, ketiganya ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022.
"Terdakwa (Hamdan) beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta diamankan oleh petugas KPK," tutur Wawan.
Baca: Urus Kasus Eks Walkot Kediri, Hakim PN Surabaya Terima Rp300 Juta
Seluruh uang yang diterima Hamdan dan Itong dalam kasus ini dibagi dua. Pembagian uang tambahan hasil memenangkan persidangan belum dilakukan karena keduanya keburu ditangkap KPK.
Persidangan Ahli Waris
Hamdan dan Itong juga diduga memainkan persidangan ahli waris atas nama Made Sri Manggalawati di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menerima Rp50 juta untuk mengerjakan perkara ini. Hendro juga pemberi suap dalam persidangan ini.
Uang Rp50 juta itu dibagi dua oleh Itong dan Hamdan. Pembagian untuk Itong lebih besar ketimbang Hamdan.
"Terdakwa (Hamdan) menerima bagian sebesar Rp50 juta dari Itong Isnaini Hidayat," tutur Wawan.
Sengketa Merek 'Temulawak'
Hamdan diduga menerima Rp20 juta dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mohammad Fadjarisman. Uang itu diduga untuk melancarkan persidangan sengketa merek 'Temulawak'.
Dalam dakwaan, tidak disebutkan total uang yang diterima Fadjarisman yang merupakan hakim dalam persidangan itu. Penerimaan Rp20 juta untuk Hamdan dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.
Pembukaan Blokir Sertifikat
Hamdan diyakini mendapatkan Rp5 juta dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman. Uang itu dimaksudkan karena Hamdan telah membantu Dede mengurus persidangan permohonan pembukaan blokir sertifikat.
Tidak dijelaskan total uang yang diterima hakim dalam perkara itu. Hamdan menerima uang itu di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.
Kasus Korupsi Eks Walkot Kediri Samsul Ashar
Hamdan diduga menerima uang Rp30 juta dari Dede Suryaman dalam persidangan korupsi mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Dede selaku hakim persidangan menerima Rp300 juta untuk mengurus perkara itu.
KPK meyakini penerimaan itu untuk mempermudah persidangan Samsul. Penerimaan uang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.
Perbaikan Tanggal Kematian
Persidangan perbaikan tanggal akta kematian di Pengadilan Negeri Surabaya juga dijadikan duit oleh Hamdan. Hamdan diduga menerima Rp2 juta dari Amsari untuk mengurus persidangan tersebut.
Penerimaan uang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2021. Hamdan tidak dibantu hakim dalam permainan kotornya dalam perkara ini.
Penetapan Persamaan Nama
Hamdan diduga menerima Rp10 juta dari Rachmat Harjono Sengadi. Penerimaan uang itu untuk mengurus persidangan permohonan penetapan persamaan nama Yulianti.
Duit itu diterima di Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2021. Hamdan tidak dibantu hakim dalam permainan kotornya dalam perkara ini.
Masuk Gratifikasi
KPK mengategorikan penerimaan uang di pengurusan sidang PT Soyu Giri Primedika dan pengurusan ahli waris sebagai pemberian suap. Penerimaan uang di persidangan lainnya dinilai sebagai gratifikasi.
"Terdakwa (Hamdan) tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan oleh undang-undang," tutur Wawan.
Total gratifikasi yang diduga diterima Hamdan mencapai Rp67 juta. Hamdan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meraup duit haram dalam pengusutan perkara.
KPK Bakal Bongkar Semuanya
KPK bakal membongkar semua tudingannya ke Hamdan. Pembongkaran itu tinggal tunggu tanggal main dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jaksa KPK tentu akan buka semua alat bukti di hadapan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juni 2022.
KPK berharap masyarakat memantau persidangan yang terbuka untuk umum itu. Pantauan dari masyarakat merupakan bagian dari pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tutur Ali.
Jakarta: Panitera Pengganti Mohammad Hamdan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2022. Dia didakwa menerima
suap dan
gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Banyak kasus dijadikan duit oleh Hamdan. Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa itu, Hamdan seolah menjadi 'makelar' yang menguasai Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus yang paling mencolok, yakni penerimaan suap bersama dengan Hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat untuk mengurus perkara PT Soyu Giri Primedika. Perusahaan yang perkaranya dikerjakan pengacara Hendro Kasiono, itu meminta Hamdan dan Itong agar PT Soyu Giri Primedika mendapatkan putusan dibubarkan dan asetnya dikembalikan kepada Direktur Utama Achmad Prihantoyo dan Direktur Abdul Majid Umar.
Hendro memberikan Rp260 juta kepada Itong dan Hamdan untuk pengurusan perkara itu. Jika menang, Hendro diminta menambahkan Rp150 juta sebagai imbalan untuk Hamdan dan Itong.
"Hendro Kasiono menyanggupi dan akan memberikannya pada satu atau dua hari sebelum putusan, kemudian terdakwa (Hamdan) menyampaikan kepada Itong Isnaini Hidayat," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Kamis, 23 Juni 2022.
Hamdan dan Itong langsung menjanjikan perkara PT Soyu Giri Primedika menang dalam persidangan usai uang tambahan disetujui. Namun, saat hendak diberikan, ketiganya ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022.
"Terdakwa (Hamdan) beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta diamankan oleh petugas KPK," tutur Wawan.
Baca:
Urus Kasus Eks Walkot Kediri, Hakim PN Surabaya Terima Rp300 Juta
Seluruh uang yang diterima Hamdan dan Itong dalam kasus ini dibagi dua. Pembagian uang tambahan hasil memenangkan persidangan belum dilakukan karena keduanya keburu ditangkap KPK.
Persidangan Ahli Waris
Hamdan dan Itong juga diduga memainkan persidangan ahli waris atas nama Made Sri Manggalawati di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menerima Rp50 juta untuk mengerjakan perkara ini. Hendro juga pemberi suap dalam persidangan ini.
Uang Rp50 juta itu dibagi dua oleh Itong dan Hamdan. Pembagian untuk Itong lebih besar ketimbang Hamdan.
"Terdakwa (Hamdan) menerima bagian sebesar Rp50 juta dari Itong Isnaini Hidayat," tutur Wawan.
Sengketa Merek 'Temulawak'
Hamdan diduga menerima Rp20 juta dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mohammad Fadjarisman. Uang itu diduga untuk melancarkan persidangan sengketa merek 'Temulawak'.
Dalam dakwaan, tidak disebutkan total uang yang diterima Fadjarisman yang merupakan hakim dalam persidangan itu. Penerimaan Rp20 juta untuk Hamdan dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.