Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Urus Kasus Eks Walkot Kediri, Hakim PN Surabaya Terima Rp300 Juta

Candra Yuri Nuralam • 22 Juni 2022 17:44
Jakarta: Panitera pengganti Mohammad Hamdan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp67 juta. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman diduga memberikan uang Rp30 juta kepada Hamdan.
 
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Dede Suryaman," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Rabu, 22 Juni 2022.
 
Duit itu diterima Hamdan di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021. Uang Rp30 juta itu merupakan bagian kecil dari penerimaan suap Dede dalam mengurus salah satu perkara.

"Yang merupakan bagian dari penerimaan uang sebesar Rp300 juta yang diterima oleh Dede Surahman selaku hakim terkait pengurusan perkara tindak pidana korupsi," ujar Wawan.
 
Persidangan korupsi yang ditangani Dede merupakan kasus yang menjerat mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Duit itu diyakini sebagai pelicin agar perkara Samsul dapat keringanan di meja hijau.
 
Baca: Hakim Itong Diduga Terima Gratifikasi Rp95 Juta
 
Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan