Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Hakim Itong Diduga Terima Gratifikasi Rp95 Juta

Candra Yuri Nuralam • 22 Juni 2022 12:31
Jakarta: Hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat diduga menerima gratifikasi Rp95 juta. Gratifikasi itu diberikan oleh dua orang yang mengurus perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Darmaji dan Dodik Wahyono.
 
"Menerima gratifikasi yaitu uang yang seluruhnya berjumlah Rp95.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Rabu, 22 Juni 2022.
 
Gratifikasi itu untuk memengaruhi pertimbangan Itong saat menjadi hakim dalam perkara yang diurus Darmaji dan Dodik. Penerimaan uang terjadi sekitar Agustus 2021 sampai September 2021.

Baca: Hakim Itong Didakwa Terima Suap Sejumlah Perkara
 
Penerimaan gratifikasi Itong dibantu oleh Panitera Pengganti Mohammad Hamdan. Gratifikasi itu terkait dengan dua kasus perdata yang ditangani Itong.
 
"Terdakwa (Itong) dan Mohammad Hamdan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari," ujar Wawan.
 
Jaksa menilai gratifikasi ini bisa masuk dalam kategori suap. Pasalnya, pemberian gratifikasi berlawanan dengan tugas dan kewajiban Itong sebagai hakim.
 
Atas perbuatannya, Itong disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan