Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Panitera Hamdan, 'Si Makelar' Pengadilan Negeri Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2022 08:19
 

Masuk Gratifikasi

KPK mengategorikan penerimaan uang di pengurusan sidang PT Soyu Giri Primedika dan pengurusan ahli waris sebagai pemberian suap. Penerimaan uang di persidangan lainnya dinilai sebagai gratifikasi.
 
"Terdakwa (Hamdan) tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan oleh undang-undang," tutur Wawan.
 
Total gratifikasi yang diduga diterima Hamdan mencapai Rp67 juta. Hamdan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meraup duit haram dalam pengusutan perkara.

KPK Bakal Bongkar Semuanya

KPK bakal membongkar semua tudingannya ke Hamdan. Pembongkaran itu tinggal tunggu tanggal main dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jaksa KPK tentu akan buka semua alat bukti di hadapan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juni 2022.
 
KPK berharap masyarakat memantau persidangan yang terbuka untuk umum itu. Pantauan dari masyarakat merupakan bagian dari pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan