Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Panitera Hamdan, 'Si Makelar' Pengadilan Negeri Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2022 08:19
 

Pembukaan Blokir Sertifikat

Hamdan diyakini mendapatkan Rp5 juta dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman. Uang itu dimaksudkan karena Hamdan telah membantu Dede mengurus persidangan permohonan pembukaan blokir sertifikat.
 
Tidak dijelaskan total uang yang diterima hakim dalam perkara itu. Hamdan menerima uang itu di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.

Kasus Korupsi Eks Walkot Kediri Samsul Ashar

Hamdan diduga menerima uang Rp30 juta dari Dede Suryaman dalam persidangan korupsi mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Dede selaku hakim persidangan menerima Rp300 juta untuk mengurus perkara itu.
 
KPK meyakini penerimaan itu untuk mempermudah persidangan Samsul. Penerimaan uang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2021.

Perbaikan Tanggal Kematian

Persidangan perbaikan tanggal akta kematian di Pengadilan Negeri Surabaya juga dijadikan duit oleh Hamdan. Hamdan diduga menerima Rp2 juta dari Amsari untuk mengurus persidangan tersebut.

Penerimaan uang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2021. Hamdan tidak dibantu hakim dalam permainan kotornya dalam perkara ini.

Penetapan Persamaan Nama

Hamdan diduga menerima Rp10 juta dari Rachmat Harjono Sengadi. Penerimaan uang itu untuk mengurus persidangan permohonan penetapan persamaan nama Yulianti.
 
Duit itu diterima di Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2021. Hamdan tidak dibantu hakim dalam permainan kotornya dalam perkara ini.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan