Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Perantara Suap untuk Pinangki Meninggal karena Covid-19

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 12:45
Jakarta: Herijadi, adik ipar Djoko Tjandra yang menjadi perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, disebut telah meninggal. Herijadi disebut meninggal karena virus korona (covid-19).
 
"Benar. Saya mendapat kabarnya begitu (meninggal karena covid-19) sekitar Februari 2020 di Lampung. Covid-19 itu ada sejak Januari 2020 menurut saya," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
 
Kabar Herijadi meninggal diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah. Informasi itu didapat penyidikan dari pengakuan Djoko Tjandra saat pemeriksaan.

"Itu pengakuan Djoko Tjandra, makanya lagi dicek meninggalnya di mana, tahun berapa, kaitan dengan keluarga Djoko Tjandra apa," ujar Febrie saat dikonfirmasi Jumat, 4 September 2020.
 
Baca: Rp7 Miliar Buat Pinangki Hanya Uang Muka Pengurusan Fatwa MA
 
Penyidik Kejagung belum sempat memeriksa Herijadi walau dianggap saksi kunci suap kepada Pinangki. Namun, keterangan Djoko Tjandra tersebut tak ditelan Kejagung mentah-mentah.
 
"Kan perlu dicek kebenarannya. Terus kita kan perlu alat bukti yang lain, bahwa kita tahu itu (uang) sampai ke Pinangki," ungkap Febrie.
 
 

Suap mengalir satu garis

Febrie mengatakan uang suap untuk Pinangki diberikan satu arah dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra menyerahkan uang ke adik iparnya, Herijadi.
 
"Herijadi kepada Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Satu garis, karena uang ini uang muka untuk ngurus itu (fatwa MA)," beber Febrie.
 
Febrie belum mau membeberkan nominal yang ditawarkan Pinangki kepada Djoko Tjandra dalam 'proposal' pengurusan fatwa MA. Menurut Febrie suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar sekadar uang muka.  Namun, uang dari Djoko Tjandra buat terhenti karena dia curiga Pinangki tidak bisa mengurus fatwa tersebut.
 
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan