Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Perantara Suap untuk Pinangki Meninggal karena Covid-19

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 12:45

Suap mengalir satu garis

Febrie mengatakan uang suap untuk Pinangki diberikan satu arah dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra menyerahkan uang ke adik iparnya, Herijadi.
 
"Herijadi kepada Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Satu garis, karena uang ini uang muka untuk ngurus itu (fatwa MA)," beber Febrie.
 
Febrie belum mau membeberkan nominal yang ditawarkan Pinangki kepada Djoko Tjandra dalam 'proposal' pengurusan fatwa MA. Menurut Febrie suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar sekadar uang muka.  Namun, uang dari Djoko Tjandra buat terhenti karena dia curiga Pinangki tidak bisa mengurus fatwa tersebut.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan