Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Perantara Suap untuk Pinangki Meninggal karena Covid-19

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 12:45
Jakarta: Herijadi, adik ipar Djoko Tjandra yang menjadi perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, disebut telah meninggal. Herijadi disebut meninggal karena virus korona (covid-19).
 
"Benar. Saya mendapat kabarnya begitu (meninggal karena covid-19) sekitar Februari 2020 di Lampung. Covid-19 itu ada sejak Januari 2020 menurut saya," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
 
Kabar Herijadi meninggal diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah. Informasi itu didapat penyidikan dari pengakuan Djoko Tjandra saat pemeriksaan.

"Itu pengakuan Djoko Tjandra, makanya lagi dicek meninggalnya di mana, tahun berapa, kaitan dengan keluarga Djoko Tjandra apa," ujar Febrie saat dikonfirmasi Jumat, 4 September 2020.
 
Baca: Rp7 Miliar Buat Pinangki Hanya Uang Muka Pengurusan Fatwa MA
 
Penyidik Kejagung belum sempat memeriksa Herijadi walau dianggap saksi kunci suap kepada Pinangki. Namun, keterangan Djoko Tjandra tersebut tak ditelan Kejagung mentah-mentah.
 
"Kan perlu dicek kebenarannya. Terus kita kan perlu alat bukti yang lain, bahwa kita tahu itu (uang) sampai ke Pinangki," ungkap Febrie.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan