Jakarta: Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Andi menyebut Gafur memberikan duit itu untuk membantu beberapa kawannya yang terpapar covid-19. Andi mengeklaim cuma sebagai perantara.
"Ya sudah saya bagikan (uangnya)," ujar Andi.
Andi mengaku tidak mengetahui muasal uang itu. Dia menerima uang itu ketika kasus covid-19 sedang meroket dan harga alat perlindungan diri (APD) untuk penanganan covid-19 masih selangit.
"Beberapa orang juga meninggal di Partai Demokrat," tutur Andi.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tidak percaya begitu saja dengan Andi. Pasalnya, ada salah satu saksi yang menyebut Andi menerima Rp150 juta dari Gafur.
Namun, Andi membantah itu. Dia menegaskan telah menghitung uang dari Gafur dan totalnya cuma Rp50 juta.
"Saya menerima bersama dari sopir saya sekitar Rp50 juta bagaimana saya ngambil Rp150 juta?" ucap Andi.
Andi menilai uang Rp50 juta dari Gafur tidak terkait dengan dugaan korupsi yang kini tengah berjalan di persidangan. Andi juga mengaku mau mengembalikan uang itu jika terbukti hasil korupsi.
"Waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp50 juta itu diputuskan nanti merupakan yang dari tindak pidana saya kembalikan," kata Andi.
Gafur juga pernah mengirimkan uang untuk pembuatan atribut Partai Demokrat. Menurut Andi Arief, uang itu diberikan Gafur ke Partai Demokrat untuk pembelian kalender duduk.
"Waktu itu AGM (Abdul Gafur Masud) itu membeli kalender duduk itu banyak sekali, untuk DPC (dewan perwakilan cabang) itu," tutur Andi.
Andi mengaku tidak mengetahui total uang yang diberikan Gafur untuk pembelian kalender itu. Namun, Gafur sempat kurang bayar. Gafur juga sempat ditagih terkait kekurangan pembayaran itu.
"Saya yang dititipkan nomor (rekening) itu untuk mungkin Pak Gafur ada kekurangan untuk pembiayaan atribut. Enggak terlalu banyak kalau enggak salah," ucap Andi.
Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar. Dakwaan Gafur dibarengi dengan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balqis. Keduanya didakwa bersamaan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama.
Gafur diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur.
Informasi ini diketahui dari surat dakwaan Gafur. Penerimaan uang itu terjadi di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021.
Uang hasil palak Zuhdi itu digunakan agar kepentingan Gafur dalam Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur lancar. Pasalnya, saat itu, Gafur tengah mencalonkan diri sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Jakarta: Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat
Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Andi menyebut Gafur memberikan duit itu untuk membantu beberapa kawannya yang terpapar
covid-19. Andi mengeklaim cuma sebagai perantara.
"Ya sudah saya bagikan (uangnya)," ujar Andi.
Andi mengaku tidak mengetahui muasal uang itu. Dia menerima uang itu ketika kasus covid-19 sedang meroket dan harga alat perlindungan diri (APD) untuk penanganan covid-19 masih selangit.
"Beberapa orang juga meninggal di Partai Demokrat," tutur Andi.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada
KPK tidak percaya begitu saja dengan Andi. Pasalnya, ada salah satu saksi yang menyebut Andi menerima Rp150 juta dari Gafur.
Namun, Andi membantah itu. Dia menegaskan telah menghitung uang dari Gafur dan totalnya cuma Rp50 juta.
"Saya menerima bersama dari sopir saya sekitar Rp50 juta bagaimana saya ngambil Rp150 juta?" ucap Andi.
Andi menilai uang Rp50 juta dari Gafur tidak terkait dengan dugaan korupsi yang kini tengah berjalan di persidangan. Andi juga mengaku mau mengembalikan uang itu jika terbukti hasil korupsi.
"Waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp50 juta itu diputuskan nanti merupakan yang dari tindak pidana saya kembalikan," kata Andi.
Gafur juga pernah mengirimkan uang untuk pembuatan atribut Partai Demokrat. Menurut Andi Arief, uang itu diberikan Gafur ke Partai Demokrat untuk pembelian kalender duduk.
"Waktu itu AGM (Abdul Gafur Masud) itu membeli kalender duduk itu banyak sekali, untuk DPC (dewan perwakilan cabang) itu," tutur Andi.
Andi mengaku tidak mengetahui total uang yang diberikan Gafur untuk pembelian kalender itu. Namun, Gafur sempat kurang bayar. Gafur juga sempat ditagih terkait kekurangan pembayaran itu.
"Saya yang dititipkan nomor (rekening) itu untuk mungkin Pak Gafur ada kekurangan untuk pembiayaan atribut. Enggak terlalu banyak kalau enggak salah," ucap Andi.
Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar. Dakwaan Gafur dibarengi dengan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balqis. Keduanya didakwa bersamaan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama.
Gafur diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur.
Informasi ini diketahui dari surat dakwaan Gafur. Penerimaan uang itu terjadi di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021.
Uang hasil palak Zuhdi itu digunakan agar kepentingan Gafur dalam Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur lancar. Pasalnya, saat itu, Gafur tengah mencalonkan diri sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)