Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief. Foto: MI/Adam Dwi
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief. Foto: MI/Adam Dwi

Andi Arief Akui Terima Rp50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2022 16:01
Jakarta: Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.
 
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
 
"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

Andi menyebut Gafur memberikan duit itu untuk membantu beberapa kawannya yang terpapar covid-19. Andi mengeklaim cuma sebagai perantara.
 
"Ya sudah saya bagikan (uangnya)," ujar Andi.
 
Andi mengaku tidak mengetahui muasal uang itu. Dia menerima uang itu ketika kasus covid-19 sedang meroket dan harga alat perlindungan diri (APD) untuk penanganan covid-19 masih selangit.
 
"Beberapa orang juga meninggal di Partai Demokrat," tutur Andi.
 

Baca: Mardani Maming Memanfaatkan Jabatan untuk Meraup Keuntungan Pribadi


Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tidak percaya begitu saja dengan Andi. Pasalnya, ada salah satu saksi yang menyebut Andi menerima Rp150 juta dari Gafur.
 
Namun, Andi membantah itu. Dia menegaskan telah menghitung uang dari Gafur dan totalnya cuma Rp50 juta.
 
"Saya menerima bersama dari sopir saya sekitar Rp50 juta bagaimana saya ngambil Rp150 juta?" ucap Andi.
 
Andi menilai uang Rp50 juta dari Gafur tidak terkait dengan dugaan korupsi yang kini tengah berjalan di persidangan. Andi juga mengaku mau mengembalikan uang itu jika terbukti hasil korupsi.
 
"Waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp50 juta itu diputuskan nanti merupakan yang dari tindak pidana saya kembalikan," kata Andi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan