Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Mardani Maming Memanfaatkan Jabatan untuk Meraup Keuntungan Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2022 14:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak salah dalam menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di wilayahnya. Mardani diyakini memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi.
 
"KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh tersangka MM (Mardani Maming)," kata anggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Ahmad mengatakan KPK kini tengah mendalami tudingannya itu. Bukti penyelewengan jabatan yang dilakukan Mardani dipastikan bakal dibeberkan dalam materi pokok perkara.

"Untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh pemohon (Mardani) apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," ucap Ahmad.
 
Ahmad mengatakan tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihaknya selama proses pencarian bukti dilakukan di tahap penyidikan ini. Dia menegaskan KPK meneruskan penyidikan untuk menyeret Mardani sampai ditahan untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
 
"Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil, guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo," ujar Ahmad.
 
Baca: KPK Bakal Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Mardani Maming

Ahmad juga menegaskan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Mardani. Menurutnya, cara berpikir kubu Mardani dalam tudingan kriminalisasi itu salah.
 
"Perlu digarisbawahi jawaban atau tanggapan ini sekaligus upaya termohon meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tidak terjebak kepada kesalahan berpikir (fallacy), yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon," tutur Ahmad.
 
Ahmad memastikan pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Mardani sebagai tersangka. Semua bukti yang dimiliki itu dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sekaligus bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka perkara a quo," kata Ahmad.
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan