Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra.

KPK Bakal Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2022 09:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjawab gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022. Semua bukti atas proses penetapan tersangka Mardani akan dibeberkan.
 
"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Ali mengatakan persidangan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. KPK bakal membeberkan semua acuannya dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka di depan meja hijau.

"Di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," ujar Ali.
 

Baca: KPK Perkuat Integritas Lembaga Penyelenggara Pemilu


Semua bukti yang dimiliki KPK diyakini bakal memenangkan praperadilan itu. Ali menegaskan bahan yang dimiliki instansinya bakal menjelaskan bahwa praperadilan Mardani tidak berdasar.
 
"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," tutur Ali.
 
Sebelumnya, kubu Mardani Maming mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten dalam penggunaan pasal. Inkonsistensi itu membuat kubu Mardani menilai pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Tanah Bumbu tidak sah.
 
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Denny mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen terkait perkara Mardani yang menyebut adanya pasal berbeda. Kubu Mardani menilai KPK inkonsisten dalam menangani kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan