Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 19:33
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bersedia melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Tjandra. Lembaga Antirasuah akan membantu Korps Adhyaksa membawa Pinangki ke pengadilan. 
 
"Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020. 
 
Menurut dia, koordinasi dan supervisi dengan Ketua KPK Firli Bahuri cs itu segera dilakukan. Bahkan, kata dia, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melaksanakan gelar perkara dengan mengundang KPK jika diperlukan.

"Untuk menjawab keraguan publik," ujar Hari.
 
Hari menyebut sedianya KPK tidak perlu menunggu permintaan Kejagung dalam koordinasi dan supervisi tersebut. Lembaga Antirasuah dinilai bisa setiap saat menanyakan, menambah, dan memberi data atau informasi terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki.
 
 

"Kami bekerja maksimal, nanti ada proses, nanti juga akan dilakukan semacam gelar perkara. Kapan itu? Tentu ada tahapan-tahapannya," ungkap Hari.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung.
 
Baca: Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Jaksa Pinangki
 
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejagung melibatkan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. KPK diharap ikut dalam setiap ekspos membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan