Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 19:33
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bersedia melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Tjandra. Lembaga Antirasuah akan membantu Korps Adhyaksa membawa Pinangki ke pengadilan. 
 
"Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020. 
 
Menurut dia, koordinasi dan supervisi dengan Ketua KPK Firli Bahuri cs itu segera dilakukan. Bahkan, kata dia, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melaksanakan gelar perkara dengan mengundang KPK jika diperlukan.

"Untuk menjawab keraguan publik," ujar Hari.
 
Hari menyebut sedianya KPK tidak perlu menunggu permintaan Kejagung dalam koordinasi dan supervisi tersebut. Lembaga Antirasuah dinilai bisa setiap saat menanyakan, menambah, dan memberi data atau informasi terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan