Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 19:33

"Kami bekerja maksimal, nanti ada proses, nanti juga akan dilakukan semacam gelar perkara. Kapan itu? Tentu ada tahapan-tahapannya," ungkap Hari.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung.
 
Baca: Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejagung melibatkan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. KPK diharap ikut dalam setiap ekspos membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan