Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), kepada jaksa penuntut umum (JPU). Eks Sekretaris MA dan menantunya itu segera disidangkan.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka NHD dan RHE," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Menurut dia, penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 20202 hingga Minggu, 18 Oktober 2020.
"Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Ali.
Selanjutnya, kata dia, JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Jaksa akan melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan menantunya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sementara itu, selama proses penyidikan terhadap keduanya, KPK telah memeriksa 167 saksi. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Namun, Hiendra masih buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Suap Rp14 miliar diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Fulus Rp33,1 miliar diserahkan terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Nurhadi yang sempat buron diduga juga menerima gratifikasi kurang lebih Rp12,9 miliar terkait perkara di pengadilan. Akumulasi uang yang diduga diterima eks petinggi MA itu sekitar Rp46 miliar.
Baca: Advokat Dikorek Soal Kasus Rasuah Nurhadi
KPK telah menyita beberapa aset diduga terkait kasus Nurhadi. Barang ini meliputi lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara; vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset tersebut, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Nurhadi segera diteken.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (
MA) pada 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), kepada jaksa penuntut umum (JPU). Eks Sekretaris MA dan menantunya itu segera disidangkan.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka NHD dan RHE," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Menurut dia, penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 20202 hingga Minggu, 18 Oktober 2020.
"Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Ali.
Selanjutnya, kata dia, JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Jaksa akan melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan menantunya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sementara itu, selama proses penyidikan terhadap keduanya, KPK telah memeriksa 167 saksi. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Namun, Hiendra masih buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Suap Rp14 miliar diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Fulus Rp33,1 miliar diserahkan terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Nurhadi yang sempat buron diduga juga menerima gratifikasi kurang lebih Rp12,9 miliar terkait perkara di pengadilan. Akumulasi uang yang diduga diterima eks petinggi MA itu sekitar Rp46 miliar.
Baca:
Advokat Dikorek Soal Kasus Rasuah Nurhadi
KPK telah menyita beberapa aset diduga terkait kasus Nurhadi. Barang ini meliputi lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara; vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset tersebut,
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Nurhadi segera diteken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)