Eks Sekretaris MA Nurhadi dibawa ke Rutan KPK, Selasa, 2 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Eks Sekretaris MA Nurhadi dibawa ke Rutan KPK, Selasa, 2 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Sekretaris MA Segera Disidang Terkait Suap dan Gratifikasi Rp46 M

Zaenal Arifin • 29 September 2020 16:31

Suap Rp14 miliar diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Fulus Rp33,1 miliar diserahkan terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT. 
 
Nurhadi yang sempat buron diduga juga menerima gratifikasi kurang lebih Rp12,9 miliar terkait perkara di pengadilan. Akumulasi uang yang diduga diterima eks petinggi MA itu sekitar Rp46 miliar.
 
Baca: Advokat Dikorek Soal Kasus Rasuah Nurhadi

KPK telah menyita beberapa aset diduga terkait kasus Nurhadi. Barang ini meliputi lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara; vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan belasan kendaraan mewah.
 
Terkait aset-aset tersebut, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Nurhadi segera diteken.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan