Eks Sekretaris MA Nurhadi dibawa ke Rutan KPK, Selasa, 2 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Eks Sekretaris MA Nurhadi dibawa ke Rutan KPK, Selasa, 2 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Sekretaris MA Segera Disidang Terkait Suap dan Gratifikasi Rp46 M

Zaenal Arifin • 29 September 2020 16:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), kepada jaksa penuntut umum (JPU). Eks Sekretaris MA dan menantunya itu segera disidangkan.
 
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka NHD dan RHE," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
 
Menurut dia, penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 20202 hingga Minggu, 18 Oktober 2020.

"Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Ali.
 
Selanjutnya, kata dia, JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Jaksa akan melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan menantunya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
 
Sementara itu, selama proses penyidikan terhadap keduanya, KPK telah memeriksa 167 saksi. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Namun, Hiendra masih buron.
 
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan