Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri mulai menyusun berkas perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Bukti yang terkumpul pascarekonstruksi dinilai cukup untuk memulai pemberkasan perkara.
"Hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan. Kita doakan segera tahap satu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Penyidik melakukan rekonstruksi pada Kamis, 27 Agustus 2020. Sebanyak tiga dari empat tersangka hadir pada reka adegan itu. Mereka ialah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Baca: Bantah Terima Suap, Irjen Napoleon Siapkan Upaya Hukum
Selain tersangka, penyidik menghadirkan lima saksi. Hasil penyidikan itu dinilai telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Penyidik mulai menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)
"Keyakinan penyidik demikian, terkait dengan dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Sehingga, dengan pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah, bahkan sudah dilaksanakan rekonstruksi tentunya dilakukan pemberkasan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo tersangka penerima suap, sementara Tommy dan terpidana Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Sementara itu, Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri mulai menyusun berkas perkara kasus penghapusan
red notice Djoko Tjandra. Bukti yang terkumpul pascarekonstruksi dinilai cukup untuk memulai pemberkasan perkara.
"Hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan. Kita doakan segera tahap satu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Penyidik melakukan rekonstruksi pada Kamis, 27 Agustus 2020. Sebanyak tiga dari empat tersangka hadir pada reka adegan itu. Mereka ialah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Baca:
Bantah Terima Suap, Irjen Napoleon Siapkan Upaya Hukum
Selain tersangka, penyidik menghadirkan lima saksi. Hasil penyidikan itu dinilai telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Penyidik mulai menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)
"Keyakinan penyidik demikian, terkait dengan dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Sehingga, dengan pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah, bahkan sudah dilaksanakan rekonstruksi tentunya dilakukan pemberkasan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam
kasus dugaan suap untuk menghapus
red notice Djoko Tjandra. Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo tersangka penerima suap, sementara Tommy dan terpidana Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Sementara itu, Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)