Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra Mulai Disusun

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 14:05

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo tersangka penerima suap, sementara Tommy dan terpidana Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
 
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam lima tahun penjara.
 
Sementara itu, Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan