Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra Mulai Disusun

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 14:05
Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri mulai menyusun berkas perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Bukti yang terkumpul pascarekonstruksi dinilai cukup untuk memulai pemberkasan perkara.
 
"Hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan. Kita doakan segera tahap satu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Penyidik melakukan rekonstruksi pada Kamis, 27 Agustus 2020. Sebanyak tiga dari empat tersangka hadir pada reka adegan itu. Mereka ialah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Baca: Bantah Terima Suap, Irjen Napoleon Siapkan Upaya Hukum
 
Selain tersangka, penyidik menghadirkan lima saksi. Hasil penyidikan itu dinilai telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Penyidik mulai menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)
 
"Keyakinan penyidik demikian, terkait dengan dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Sehingga, dengan pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah, bahkan sudah dilaksanakan rekonstruksi tentunya dilakukan pemberkasan," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan