Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

Pensiunan PNS dan BUMN Minta Ada Ambang Batas Maksimal Pencalonan Presiden

Indriyani Astuti • 14 April 2022 13:08
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 222 dan Pasal 223 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal ini digugat sejumlah pensiunan pegawai negeri sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
 
Perkara teregistrasi dengan Nomor 42/PUU-XX/2022. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
 
Pemohon atas nama Santi Lisina mengungkapkan Pasal 222 UU Pemilu hanya mencantumkan ambang batas minimal, tanpa ketentuan ambang batas maksimal. Aturan ini dinilai mengakibatkan koalisi partai politik gemuk dan merugikan hak konstitusional.

"Pasal ini memanipulasi hak konstitusional pemilih, menciutkan jumlah pasangan calon presiden sehingga membuka akses oligarki," ujar Santi di ruang sidang panel MK, Kamis, 14 April 2022.
 
Baca: Anggaran Pemilu 2024 Berpotensi Turun Lagi
 
Ia mengatakan aturan ini juga mengakibatkan pembodohan publik karena ternyata hasil Pemilu 2019 menjadi pedoman untuk pemilihan berikutnya. Hal ini dinilai merusak trilogi Pasal 6A UUD 1945. 
 
"Publik belum mengetahui hasil Pileg 2019 akan digunakan sebagai syarat penting bagi parpol dan gabungan parpol untuk Pemilu 2024," ucap dia.
 
Sementara itu, Pasal 223 dinilai tidak memuat asas inklusivitas, transparan, dan terbuka. Sebab aturan ini dipahami partai politik bahwa penentuan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi bagian dari hak prerogatif ketua umum partai politik dengan atau tanpa persetujuan/pertimbangan pengurus parpol yang lain. 
 
"Dengan demikian, hal ini berpotensi menghilangkan kesempatan terpilihnya para pemohon yang juga menjadi bagian dari putra/putri terbaik Indonesia yang lain," ucap dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan