Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

Pensiunan PNS dan BUMN Minta Ada Ambang Batas Maksimal Pencalonan Presiden

Indriyani Astuti • 14 April 2022 13:08

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 222 dan Pasal 223 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
Bunyi Pasal 222 yakni; pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Sedangkan, bunyi Pasal 223 ialah, penentuan calon presiden dan/atau calon wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta perbaikan gugatan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, ia meminta para pemohon menguraikan satu per satu hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 yang dinilai terlanggar oleh UU yang diujikan pada perkara ini.
 
"Perkuat uraian mengenai kerugian konstitusional para Pemohon yang harus memperhatikan permohonan terdahulu sehingga bias dibangun argumentasi yang dapat meyakinkan Mahkamah dengan batu uji yang banyak ini harus diuraikan satu per satu," jelas Enny.
 
Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta para pemohon menyederhanakan permohonan, terutama pada bagian kedudukan hukum para pemohon. Ada beberapa uraian pada permohonan yang dinilai tumpang tindih, sehingga perlu disempurnakan agar lebih sederhana, runut, dan mudah dipahami. 
 
Wakil Ketua MK Aswanto meminta para pemohon menyederhanakan permohonan. Aswanto menekankan harus ada pembeda alasan pada permohonan agar dapat meyakinkan Mahkamah dalam menyikapi perkara ini dari perkara-perkara sebelumnya yang telah diputuskan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan