Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Gubernur Sultra Diduga Pelesiran, KPK Diminta Turun Tangan

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juli 2022 12:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut turun tangan mengusut dugaan terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pelesiran. Lembaga Antikorupsi perlu menyelidiki dugaan penyimpangan oleh oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) saat pengawalan Nur Alam.
 
"Saya minta kepada KPK untuk melakukan penyelidikan. Dugaan (Nur Alam) ini keluar bebas begitu, ada hal-hal yang diduga atau terjadi penyimpangan-penyimpangan," kata
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Boyamin mencontohkan penyimpangan itu berupa aliran dana kepada oknum petugas lapas yang tak bertanggung jawab. Oknum yang mestinya mengawasi tapi tidak menjalankan tugasnya.

"Jadi, KPK harus turun tangan untuk memastikan ini semua dengan cara dilakukan penyelidikan ke lapas, ke petugas atau ke yang bersangkutan, kepada Nur Alam," ujar Boyamin.
 

Baca: Eks Gubernur Sultra Diduga Plesiran, Kalapas Dinilai Bertanggung Jawab


Bila hal itu terbukti maka oknum petugas lapas itu harus disanksi. Sanksi oknum petugas itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Ini perlu ada tindakan tegas apabila ada oknum lapas yang diduga bermain harus diberikan sanksi berat juga," ucap Boyamin.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bakal meneruskan dugaan informasi itu ke divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ia menilai Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan pelesiran Nur Alam.
 
"Mestinya pengawasan tahanan jadi tanggung jawab kepala rutan dan Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
 
 

Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi Nur Alam. Dia diduga pelesiran dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Pada pesan tersebut tertulis bahwa Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembagunan rumahnya di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta. Rumah itu disebut juga akan diresmikan.
 
Pada salah satu gambar terlihat sosok yang diduga Nur Alam memakai jaket dan celana panjang. Di belakangnya, terdapat sebuah bangunan yang sedang direnovasi.
 
Baca: Ditjen PAS Diminta Usut Dugaan Pelesiran Eks Gubernur Sultra

Nur Alam merupakan terpidana kasus penerima suap dan penyalahgunaan kewenangan atas kasus Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. Negara dirugikan hingga Rp4,3 triliun.
 
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama duduk di kursi nomor satu di Sultra. Gratifikasi berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
 
Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
 
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan