Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Gubernur Sultra Diduga Pelesiran, KPK Diminta Turun Tangan

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juli 2022 12:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut turun tangan mengusut dugaan terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pelesiran. Lembaga Antikorupsi perlu menyelidiki dugaan penyimpangan oleh oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) saat pengawalan Nur Alam.
 
"Saya minta kepada KPK untuk melakukan penyelidikan. Dugaan (Nur Alam) ini keluar bebas begitu, ada hal-hal yang diduga atau terjadi penyimpangan-penyimpangan," kata
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Boyamin mencontohkan penyimpangan itu berupa aliran dana kepada oknum petugas lapas yang tak bertanggung jawab. Oknum yang mestinya mengawasi tapi tidak menjalankan tugasnya.

"Jadi, KPK harus turun tangan untuk memastikan ini semua dengan cara dilakukan penyelidikan ke lapas, ke petugas atau ke yang bersangkutan, kepada Nur Alam," ujar Boyamin.
 

Baca: Eks Gubernur Sultra Diduga Plesiran, Kalapas Dinilai Bertanggung Jawab


Bila hal itu terbukti maka oknum petugas lapas itu harus disanksi. Sanksi oknum petugas itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Ini perlu ada tindakan tegas apabila ada oknum lapas yang diduga bermain harus diberikan sanksi berat juga," ucap Boyamin.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bakal meneruskan dugaan informasi itu ke divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ia menilai Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan pelesiran Nur Alam.
 
"Mestinya pengawasan tahanan jadi tanggung jawab kepala rutan dan Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan