Jakarta: Terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diduga pelesiran. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai bertanggung jawab.
"Mestinya pengawasan tahanan jadi tanggung jawab kepala rutan dan Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Alex mengaku belum mengetahui terkait kabar pelesiran tersebut. Dia memastikan bakal meneruskan informasi itu ke divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Di hubungi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, juga belum berbicara banyak terkait dugaan pelesiran Nur Alam tersebut.
"Kami konfirmasi dulu ya," kata Rika kepada Medcom.id.
Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi Nur Alam. Dia diduga pelesiran dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada pesan tersebut tertulis bahwa Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembagunan rumahnya di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta. Rumah itu disebut juga akan diresmikan.
Pada salah satu gambar terlihat sosok yang diduga Nur Alam memakai jaket dan celana panjang. Di belakangnya, terdapat sebuah bangunan yang sedang direnovasi.
Nur Alam merupakan terpidana kasus penerima suap dan penyalahgunaan kewenangan atas kasus Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. Negara dirugikan hingga Rp4,3 triliun.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama duduk di kursi nomor satu di Sultra. Gratifikasi berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: Terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diduga pelesiran. Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) dinilai bertanggung jawab.
"Mestinya pengawasan tahanan jadi tanggung jawab kepala rutan dan Dirjen PAS," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata kepada
Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Alex mengaku belum mengetahui terkait kabar pelesiran tersebut. Dia memastikan bakal meneruskan informasi itu ke divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Di hubungi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, juga belum berbicara banyak terkait dugaan pelesiran Nur Alam tersebut.
"Kami konfirmasi dulu ya," kata Rika kepada
Medcom.id.
Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi Nur Alam. Dia diduga pelesiran dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada pesan tersebut tertulis bahwa Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembagunan rumahnya di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta. Rumah itu disebut juga akan diresmikan.
Pada salah satu gambar terlihat sosok yang diduga Nur Alam memakai jaket dan celana panjang. Di belakangnya, terdapat sebuah bangunan yang sedang direnovasi.
Nur Alam merupakan terpidana kasus penerima suap dan penyalahgunaan kewenangan atas kasus Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. Negara dirugikan hingga Rp4,3 triliun.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama duduk di kursi nomor satu di Sultra. Gratifikasi berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)