Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Memperkaya Diri Rp6 Triliun

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2022 18:59
Jakarta: Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) pada 2012-2019.
 
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.

Baca: Adam Damiri Klaim ASABRI Untung Ratusan Miliar Saat Jadi Dirut
 
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
 
Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham telah meninggal sebelum sidang perkara tersebut bergulir.
 
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
 

Kasus itu bermula dari pihak PT ASABRI yang melakukan pengaturan pembelian saham pada 2012-2016. Padahal, saham-saham itu merupakan saham berisiko dan tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental serta teknikal.
 
Pembelian saham diatur oleh Benny dan sejumlah pihak PT ASABRI. Selain itu, Benny juga mengatur transaksi investasi pada reksa dana PT ASABRI.
 
Transaksi reksa dana itu sejatinya diatur melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Benny. Teddy mengambil peran serupa untuk menampung sejumlah saham miliknya dalam reksa dana itu yakni, Rimo, Nusa, dan Posa.
 
Peran Teddy lainnya yakni menyediakan dan memberikan akun saham untuk melakukan transaksi. Namun, transaksi itu dilakukan dengan akun nominee yang sudah dikendalikan.
 
Baca: Divonis 20 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Akan Ajukan Upaya Hukum
 
Hal itu dimaksudkan untuk pembentukan harga serta mempengaruhi persepsi pasar. Bahwa, saham-saham yang ditransaksikan adalah saham likuid untuk selanjutnya ditransaksikan ke reksa dana PT ASABRI.
 
Teddy bersama kakak kandungnya, Benny, bertanggungjawab  dalam pengelolaan hasil transaksi saham. Termasuk yang berasal dari transaksi saham yang sudah diatur dengan PT ASABRI.
 
Keduanya berperan melakukan kesepakatan dan pertemuan-pertemuan dengan pihak PT ASABRI. Hal itu dimaksudkan agar saham-saham milik Benny dan Teddy dapat dibeli oleh PT ASABRI melalui sejumlah reksa dana pada manajer investasi.
 
"Oleh karenanya pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro tidak lagi dilakukan melalui proses analisis fundamental dan
teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," jelas Zulkipli.
 

Pihak PT ASABRI juga melakukan kesepakatan dengan sejumlah pihak dalam rangka pengaturan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI. Namun, tanpa analisis atas investasi saham dan reksa dana tersebut, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT ASABRI.
 
Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
 
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Zulkipli.
 
Baca: Jaksa Agung Heran Koruptor Rugikan Rp22 Triliun Tidak Dihukum
 
Teddy menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
 
"Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian tersebut sehingga seolah-olah bukan hasil tindak pidana korupsi," ucap Zulkipli.
 
Pada perkara TPPU, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan