"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata Linda Susanti mewakili keluarga Adam Damiri dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut Linda, ada beberapa pertimbangan pihaknya memutuskan mengajukan upaya hukum. Salah satunya, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT ASABRI periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menyebut laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga, tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," kata Linda.
Baca: Bekas Dirut ASABRI Mayjen Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Selain itu, kata Linda, berdasarkan keterangan saksi Indah Kusumawati dalam persidangan yang menyebut penempatan saham-saham milik PT ASABRI terjadi pada 2017. Sementara itu, Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI.
Adam Damiri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi. Pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
Linda mengatakan alasan lainnya ialah keputusan salah satu hakim anggota Mulyono yang dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Mulyono menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pledoi kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dan memutus perkara Adam Rachmat Damiri," tegas Linda.
Di sisi lain, Linda menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun. Majelis Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.
"Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri," kata Linda.