Jakarta: Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menegaskan PT ASABRI untung ratusan miliar saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI periode 2008-2016. Dia yakin mendapat keadilan dalam upaya banding atas vonis 20 tahun majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT ASABRI Tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar," kata Linda Susanti yang merupakan perwakilan keluarga Adam melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Linda mengatakan peristiwa rasuah di PT ASABRI terjadi pada 2017. Saat itu, Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.
Saat menjabat sebagai dirut, Adam telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI. Itu sesuai surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
Menurut Linda, dalam fakta di persidangan terungkap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI. Tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.
“Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” ucap Linda.
Baca: Didakwa Menodai Agama, Ferdinand Hutahaean Tak Ajukan Keberatan
Keyakinan Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli di persidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT ASABRI itu.
Meski begitu, Linda menyatakan Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikit pun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.
“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kekhilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” kata dia.
Dia menilai putusan itu tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua 72 tahun dan kondisi kesehatan yang dideritanya. Adam kini masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia, dan penurunan fungsi ginjal. Putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.
Walaupun begitu berat, Adam tetap semangat dan berpesan kepada keluarga besarnya agar tetap bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk yang terbaik. "Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Jakarta: Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menegaskan PT
ASABRI untung ratusan miliar saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI periode 2008-2016. Dia yakin mendapat keadilan dalam upaya banding atas vonis 20 tahun majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta.
"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT ASABRI Tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar," kata Linda Susanti yang merupakan perwakilan keluarga Adam melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Linda mengatakan peristiwa rasuah di PT
ASABRI terjadi pada 2017. Saat itu, Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.
Saat menjabat sebagai dirut, Adam telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI. Itu sesuai surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
Menurut Linda, dalam fakta di persidangan terungkap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI. Tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.
“Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” ucap Linda.
Baca:
Didakwa Menodai Agama, Ferdinand Hutahaean Tak Ajukan Keberatan
Keyakinan Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli di persidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT ASABRI itu.
Meski begitu, Linda menyatakan Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikit pun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.
“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kekhilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” kata dia.
Dia menilai putusan itu tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua 72 tahun dan kondisi kesehatan yang dideritanya. Adam kini masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia, dan penurunan fungsi ginjal. Putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.
Walaupun begitu berat, Adam tetap semangat dan berpesan kepada keluarga besarnya agar tetap bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk yang terbaik. "Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)