Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama Ferdinand Hutahaean. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama Ferdinand Hutahaean. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Didakwa Menodai Agama, Ferdinand Hutahaean Tak Ajukan Keberatan

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2022 15:01
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga penodaan agama, Ferdinand Hutahaean, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 
"Tidak mengajukan eksepsi. Fokus pada fakta persidangan," kata penasihat hukum Ferdinand Rony Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Rony mengatakan pihaknya akan mengikuti jalannya proses pembuktian pidana. Pihaknya juga bakal menghadirkan bukti dan saksi yang meringankan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya, Selasa, 22 Februari 2022.

Usai persidangan, Ferdinand enggan bicara banyak. Dia santai menanggapi sidang kasus tersebut. "Bahagia, kayak habis makan nasi Padang," ucap Ferdinand.
 
Ferdinand Hutahaean didakwa empat dakwaan. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.
 
Baca: Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyebarkan Berita Bohong hingga Menodai Agama
 
Kedua, didakwa sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
 
Keempat, didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
 
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
 
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya.
 
Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan